Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya,
Tafsir ringkas
Agar keimanan orang-orang mukmin semakin kuat dan tidak terpengaruh cercaan orang-orang musyrik, Yahudi, dan munafik kepada Rasulullah atas pernikahan beliau dengan Zainab, Allah berpesan, “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah kapan dan di mana saja, dengan mengingat di dalam hati maupun dengan zikir lisan sebanyak-banyaknya agar kamu selalu merasakan kehadiran Allah.
42
وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا
dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.
Tafsir ringkas
dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang dengan menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan.
Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.
Tafsir ringkas
Demikianlah pesan Allah kepada orang-orang beriman, karena Dialah yang senantiasa memberi rahmat kepadamu, dan para malaikat-Nya memohonkan ampunan untukmu, agar Dia Yang Maha Pengasih mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang terang. Dan Dia Maha Penyayang kepada seluruh makhluk-Nya, khususnya kepada orang-orang yang beriman.
Penghormatan mereka (orang-orang mukmin itu) ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,” dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.
Tafsir ringkas
Curahan rahmat Allah kepada orang-orang beriman tidak pernah putus, bahkan pada hari Kiamat. Sambutan penghormatan yang ditujukan kepada mereka ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam sejahtera bagi kamu dari segala bencana,” dan Dia menyediakan pahala yang mulia, berlimpah, dan abadi bagi mereka, yakni surga. Mereka kekal di dalamnya. (Lihat juga: Yùnus: 10: 10, ar-Ra‘d/13: 24, dan Yàsìn/36: 58).
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,
Tafsir ringkas
Usai menjelaskan agungnya rahmat yang Allah berikan kepada orang beriman, Allah lalu menjelaskan fungsi pengutusan Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami mengutusmu kepada seluruh umat manusia untuk menjadi saksi kebenaran agama Islam dan agama yang dibawa para rasul sebelum kamu, pembawa kabar gembira bagi mereka yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya serta beramal saleh, dan pemberi peringatan kepada orang-orang yang tidak menerima ajaran Allah,
dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya dan sebagai cahaya yang menerangi.
Tafsir ringkas
dan untuk menjadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya, agar manusia meninggalkan kebatilan, dan kami juga mengutusmu sebagai cahaya yang menerangi jalan hidup manusia.
Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
Tafsir ringkas
Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mantap keimanannya bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah, yakni surga yang penuh kenikmatan (Lihat juga: Yùnus/10: 26 dan asy-Syu‘arà’/42: 22).
Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.
Tafsir ringkas
Dan janganlah engkau, wahai Nabi Muhammad, menuruti keinginan orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menolak dan mengejek ajaran agama yang kaubawa itu. Janganlah engkau hiraukan gangguan mereka, bersabarlah dalam mengemban tugas, dan bertawakallah kepada Allah dalam semua urusanmu. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung dari semua yang engkau takutkan, termasuk dari gangguan mereka.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Tafsir ringkas
Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa. Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka. Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir ringkas
Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Pengampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.
Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Tafsir ringkas
Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa. Menurut satu riwayat, suatu ketika sebagian dari istri-istri Nabi cemburu, dan sebagian lain meminta tambahan belanja. Nabi memutuskan hubungan mereka hingga sebulan. Akibat takut diceraikan oleh Nabi, mereka menghadap Nabi dan menyatakan keralaan mereka atas apa saja yang akan dilakukan oleh Nabi terhadap mereka. Ayat ini turun guna mengizinkan Nabi untuk menggauli atu tidak menggauli istri yang dikehendakinya, dan mengizinkan Nabi mengajak rujuk sekiranya ada dari istri-istrinya yang belia ceraikan. Meski Allah memberi Nabi kebebasan untuk menentukan waktu bergilir bagi istri-istrinya, beliau tetap berusaha membagi giliran secara adil. Bila hendak menangguhkan giliran istri yang seharusnya didatangi, beliau tidak lupa meminta izin kepada yang bersangkutan. Istri-istri Nabi yang mendapat giliran secara rutin adalah Aisyah, Hafsah, Zainab, dan Umu Salamah, adapun istri-istri yang tidak mendapat giliran secara teratur atas persetujuan mereka adalah Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah.
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Tafsir ringkas
Ketika ayat ini turun, Nabi mempunyai sembilan istri, yaitu ‘À’isyah, Èafêah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Èabìbah, Maimùnah, Saudah, Ëafiyyah, dan Juwairiyah. Allah memberi Nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi Dia juga memberi batasan dalam pernikahan Nabi. Tidak halal bagimu, wahai Nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta.
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
Tafsir ringkas
Saat Nabi merayakan pernikahan dengan Zainab binti Jahsy, beliau mengundang tamu untuk mencicipi hidangan walimah. Di antara tamu-tamu itu, ada tiga orang yang terlalu asyik dan lama berbincang karena merasa betah di kediaman Rasulullah. Melalui ayat berikut Allah menjelaskan etika berkunjung ke rumah Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi sambil menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu makanannya masak. Tetapi, jika kamu dipanggil maka masuklah, dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu dari kediaman Nabi tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu, yakni berlama-lama di rumah beliau, adalah mengganggu Nabi, sehingga dia malu kepadamu untuk memintamu pulang, dan Allah tidak malu menerangkan hal yang benar. Apapbila kamu mempunyai keperluan dan hendak meminta sesuatu kepada mereka, yakni istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakangtabir yang memisahkan kamu dari mereka. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakitihati Rasulullah dan tidak boleh pula menikahi istri beliau sesudah wafatnya, sangat besar dosanya disisi Allah. Secara eksplisit ayat ini menjelaskan etika bertamu ke rumah Nabi, tetapi sebetulnya iamenjelaskan etika bertamu secara umum. Seseorang hendaknya bertamu seperlunya dan sesuai undangan tuan rumah. Ia tidak sepatutnya berlama-lama karena hal itu akan membuat tuan rumah tidak nyaman.
Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir ringkas
Jika kamu menyatakan sesuatu, baik ucapan maupun perbuatan, atau menyembunyikannya dalam hatimu yang paling dalam, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tampak maupun yang tersembunyi.
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir ringkas
Usai menjelaskan ketentuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan istri-istri Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan orang-orang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan itu. Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman, baik keluarga maupun bukan, dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu, wahai istri-istri Nabi, kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu yang kamu kerjakan. Laki-laki yang disebutkan pada ayat ini diperbolehkan menjumpai istri-istri Nabi tanpa tabir karena ada hubungan kerabat dan karena hajat, sehingga mereka sering berkunjung.
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.
Tafsir ringkas
Allah menurunkan ketentuan tentang etika bagi umat Islam ketika berinteraksi dengan istri-istri untuk menjaga kehormatan dan keagungan pribadi Rasulullah. Di antara bukti keagungan beliau ialah bahwa sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Salawat dari Allah berarti memberi rahmat, dan dari malaikat berarti memohonkan ampunan. Karena itu, wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi, seperti dengan berkata "Allàhumma salli ‘alà Muhammad (semoga Allah melimpahkan kebaikan dan ke-berkahan kepada Nabi Muhammad)", dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya, dengan mengucapkan perkataan seperti "Assalàmu ‘alaika ayyuhan-nabiy (semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Nabi)."
Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.
Tafsir ringkas
Setelah meminta orang yang beriman untuk bersalawat kepada Nabi pada ayat yang lalu, Allah lalu menyusulinya dengan ancaman kepada orang yang menyakiti beliau. Sesungguhnya terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan, Allah akan melaknatnya, menjauhkannya dari rahmat Allah, di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
Tafsir ringkas
Termasuk kategori menyakiti Nabi adalah menyakiti orang-orang yang beriman. Dan karena itu, Allah menegaskan bahwa orang-orang yang menyakiti dengan menuduh, menghina, dan mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan berupa perbuatan buruk yang sengaja mereka perbuat (Lihat juga: al-Baqarah/2: 286), maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata yang menyebabkan mereka layak menerima azab dari Allah. Dari ayat ini tidak dapat diambil kesimpulan bahwa orang mukmin yang melakukan perbuatan buruk boleh disakiti, dihina, atau diganggu.
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir ringkas
Setelah menjelaskan larangan menyakiti, menghina, dan mengganggu Nabi dan orang-orang yang beriman, Allah lalu memerintah perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi, agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab beragam sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada. Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak.Demi menghindari gangguan semacam itu dan menjaga kehormatan wanita muslimah, wahai Nabi Muhammad! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, termasuk perempuan-perempuan dari keluarga mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, kecuali bagian tubuh yang biasa terlihat, seperti wajah dan telapak tangan (lihat Surah an-Nur/24:31). Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sebagai perempuan beriman yang terhormat sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun atas segala dosa, diantaranya dosa tidak menutup aurat, Maha Penyayang kepada semua hamba-Nya.
Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar,
Tafsir ringkas
Setelah memerintahkan perempuan yang beriman untuk mengenakan jilbab, Allah lalu menjelaskan ancaman kepada para pengganggu yang pada umumnya kaum munafik. Sungguh, jika orang-orang munafik, yaitu mereka yang pura-pura beriman tetapi hatinya ingkar; orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, seperti dengki dan dendam sehingga gemar menyakiti dan mengganggu orang-orang beriman; dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti menyakitimu, niscaya Kami perintahkan engkau, wahai Nabi Muhammad, untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu di Madinah kecuali sebentar